Menag Rilis KMA Terbaru untuk Kuota Haji 2023 dengan Detail Sebaran dan Ketentuan
[ez-toc]
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis keputusan terbaru Menteri Agama (KMA) terkait kuota haji tahun 2023. KMA tersebut memuat rincian pembagian dan ketentuan bagi calon jamaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji tahun depan.
Dalam rilisnya, Menteri Agama Yaqut mengatakan bahwa KMA ini diharapkan dapat membantu proses pendaftaran jamaah haji dan memperjelas prosedur pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Berikut ini adalah beberapa rincian penting dari KMA tentang kuota haji 2023:
Kuota Haji 2023
Kuota haji untuk tahun depan adalah 204.996 jemaah haji dalam negeri dan 10.000 jemaah haji luar negeri.
Distribusi kuota haji
Pembagian kuota haji tahun 2023 didasarkan pada status kesehatan calon jemaah haji dan data ketersediaan fasilitas di setiap daerah. Daerah yang memiliki kondisi yang baik akan mendapatkan kuota lebih banyak.
Ketentuan pelaksanaan ibadah haji
KMA tersebut juga menetapkan ketentuan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Di antaranya, jemaah haji harus melakukan tes PCR sebelum berangkat ke Tanah Suci, jaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.
Menteri Yaqut juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah haji serta mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan. KMA ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para calon jamaah dalam menjalankan ibadah haji tahun depan.