Alasan 3 Terdakwa Rusak CCTV Kasus Sambo Harus Dibebaskan Menurut Hakim Ari

“Bahwa dengan demikian Hakim Anggota 1 berkesimpulan tidak ada niat jahat dari terdakwa,” kata hakim.

Hakim Ari juga menyatakan bahwa Baiquni tidak mengetahui bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan Sersan Satu Yosua saat menyalin rekaman CCTV tersebut. Hakim Ari mengatakan Baiquni baru mengetahui pada Agustus 2022 bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan Yosua.

“Tidak ada kerja sama yang erat untuk mencapai tujuan yang sama berupa terganggunya sistem elektronik atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata hakim.

Hakim Ari juga berbeda pendapat dengan hakim Chuck Putranto. Ada sejumlah pertimbangan Hakim Ari, salah satunya adalah Chuck datang ke Polres Jaksel pada 10 Juli 2022, untuk menyerahkan DVR CCTV kepada penyidik yang menangani “penembakan” di rumah dinas Sambo.

Tindakan tersebut dinilai Hakim Ari sebagai bukti bahwa tidak ada niat jahat dari Chuck. Hakim Ari menyatakan unsur kesengajaan dalam dakwaan yang didakwakan kepada Chuck tidak terbukti. Hakim juga menyatakan bahwa DVR CCTV yang ada di kompleks Sambo belum menjadi alat bukti atas kasus yang terjadi pada tanggal 8 Juli hingga 13 Juli 2022.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, ketiga terdakwa tetap divonis bersalah atas Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut ini adalah daftar hukumannya:

1. AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

Leave a Comment