Hakim Ari juga mengatakan bahwa Irfan telah memberitahukan nama, nomor telepon genggam, dan alamat kantornya kepada petugas jaga komplek sebelum DVR CCTV diganti. Hakim Ari juga mengatakan Irfan telah menyuruh seorang teknisi bernama Afung untuk mengganti DVR CCTV tersebut. Menurut Hakim Ari, penggantian DVR CCTV yang dilakukan teknisi tersebut tidak menyebabkan kerusakan pada perangkat elektronik tersebut.
“Oleh karena itu, Hakim 1 berkesimpulan bahwa tidak ada niat jahat yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata hakim.
Hakim Ari juga mengatakan tidak ada kesamaan pikiran antara Irfan dan Ferdy Sambo yang diduga menginginkan rekaman CCTV tersebut hilang. Belakangan diketahui bahwa DVR CCTV tersebut berisi rekaman yang menunjukkan Sersan Yosua masih hidup saat Sambo tiba di kediamannya pada 8 Juli 2022. Momen dalam rekaman tersebut berbeda dengan cerita Sambo yang mengaku baru tiba setelah Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
“Bahwa hanya saksi Ferdy Sambo yang berkepentingan dengan hilangnya rekaman kamera di kompleks Duren Tiga, karena hanya saksi Ferdy Sambo yang berkepentingan dengan hilangnya rekaman kamera tersebut,” kata hakim.
Hakim Ari juga memberikan beberapa pertimbangan yang mendasari putusannya bahwa Baiquni harus dibebaskan. Salah satunya adalah bahwa Baiquni membuat file cadangan atau meng-copy rekaman CCTV tersebut untuk disimpan secara pribadi. Hakim Ari mengatakan bahwa ahli ITE memberikan keterangan bahwa menyalin gambar dari DVR CCTV tidak menyebabkan kerusakan pada DVR CCTV.