Alasan 3 Terdakwa Rusak CCTV Kasus Sambo Harus Dibebaskan Menurut Hakim Ari

Alasan 3 Terdakwa Rusak CCTV Kasus Sambo Harus Dibebaskan Menurut Hakim Ari

Hakim Ari Muladi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan terhadap tiga orang terdakwa dalam kasus perusakan rekaman CCTV yang berkaitan dengan pembunuhan Sersan Kepala N Yosua Hutabarat. Hakim Ari berpendapat bahwa ketiga terdakwa harus dibebaskan.

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbag Watprof Biro Etik Baiquni Wibowo dan mantan Korspri mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Ferdy Sambo, Chuck Putranto. Sidang pembacaan vonis terhadap ketiganya digelar Jumat (24/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengenai hasil musyawarah majelis hakim, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota 1 Ari Muladi di mana hakim anggota 1 berpendapat bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur dakwaan atau setidak-tidaknya dibebaskan dari penuntutan karena perbuatan terdakwa terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim, Afrizal Hadi.

Alasan 3 Terdakwa Rusak CCTV Kasus Sambo Harus Dibebaskan Menurut Hakim Ari

Ada beberapa pertimbangan yang membuat Hakim Ari menyatakan bahwa ketiga terdakwa dalam kasus tersebut harus dibebaskan. Dalam pertimbangan untuk AKP Irfan, misalnya, Hakim Ari memutuskan bahwa unsur dengan sengaja mengganggu sistem elektronik CCTV Kompleks Polri tidak terbukti.

Leave a Comment