Kabar Terbaru BPJS Kesehatan: Kelas Akan Dihapus, Iuran Naik Berapa?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penghapusan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dilaksanakan secara bertahap pada tahun ini. Dengan diberlakukannya kelas rawat inap standar (KRIS), semua rumah sakit akan memiliki aturan yang sama dalam pelayanan kesehatan, terutama untuk penerimaan pasien.

Update BPJS Kesehatan: Kelas Dihapus, Ini Besaran Iuran Terbaru

Rumah sakit harus memenuhi kriteria standar KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.

“Rencananya akan kita berlakukan secara bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar (KRIS) ini,” jelas Budi Gunadi dalam rapat di Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 tidak akan mengalami perubahan. Meskipun uji coba penghapusan kelas-kelas BPJS Kesehatan telah dilakukan sejak Juli 2022. Kelas-kelas tersebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh setiap peserta BPJS untuk menikmati layanannya. BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan masyarakat yang diberikan oleh pemerintah.

Secara umum, pelayanan bagi peserta JKN di rumah sakit tetap berjalan seperti biasa. Skema dan besaran Iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing peserta dalam program JKN.

Leave a Comment